Seungri eks BIGBANG dan Penuntut Militer Ajukan Banding Atas Keputusan Pengadilan

- 28 Agustus 2021, 13:34 WIB
Seungri BIGBANG ajukan banding atas keputusan pengadilan
Seungri BIGBANG ajukan banding atas keputusan pengadilan /Instagram/@seungriseyo

PONOROGO TERKINI – Pada tanggal 12 Agustus 2021, Seungri eks BIGBANG dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp14,2 miliar.

Keputusan pengadilan Korea Selatan tersebut menyatakan Seungri bersalah dan terbukti melanggar beberapa undang-undang yang didakwakan atas namanya.

Berdasarkan laporan dari Soompi, Seungri dan Penuntut Militer telah mengajukan banding atas keputusan hukuman mantan personel BIGBANG tersebut.

Baca Juga: TOP BIGBANG Unggah Gambar Sarat Makna di Instagram saat Sidang Putusan Seungri

Pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri eks BIGBANG telah mengajukan banding atas hukumannya di tanggal 27 Agustus 2021.

Seungri dinyatakan bersalah dan informasi pribadinya terdaftar dalam registri nasional Korea Selatan karena melanggar indang-undang tentang kasus khusus mengenai hukuman, kejahatan seksual, perjudian, transaksi valuta asing, kejahatan ekonomi khusus, sanitasi makanan, penggelapan, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Agustus 2021, Penuntut Militer juga mengajukan banding atas hukuman Seungri.

Baca Juga: Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Member BIGBANG Ada Firasat sejak Lama

Pengacara dari Seungri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelum dirinya keluar dari wajib militer.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah