Dijatuhi Pasal Berlapis, Seungri BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 M

- 13 Agustus 2021, 07:48 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

PONOROGO TERKINI - Kabar terbaru datang dari kasus sidang hukuman yang dialami oleh Seungri BIGBANG menetapkan dirinya bersalah.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 Seungri BIGBANG telah divonis kurungan penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Seungri BIGBANG juga dijatuhi denda sebanyak 1.156.900.000 won atau 994.544 dolar.

Hukuman penjara dan denda yang ditujukan kepada Seungri BIGBANG atas sembilan dakwaan.

Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran undang-undang tentang hukuman yang diperberat, kejahatan ekonomi khusus, sanitasi makanan, penggelapan uang, kejahatan seksual, perjudian, transaksi valuta asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca Juga: Seungri Kembali Bantah Terlibat Kasus Rekaman Video Ilegal dan Prostitusi di Burning Sun

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersilkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” ungkap juru bicara pengadilan Korea Selatan.

Dilansir dari Soompi, sebelumnya, pihak Seungri BIGBANG sempat membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran transaksi valuta asing.

Namun demikian, pengadilan Korea Selatan menyatakan Seungri BIGBANG bersalah atas sembilan tuduhan.

Baca Juga: Choi Jong Hoon Meluruskan Klaimnya Saat Menjadi Saksi Kasus Burning Sun

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x