Rizky Billar dan sang istri Lesti Kejora disebut menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.
Doni Salmanan merupakan tersangka yang dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.***
Artikel Rekomendasi