"Saat kami menerima permintaan hukum yang sah, kami meninjaunya berdasarkan Peraturan Twitter dan hukum setempat," kata juru bicara Twitter dalam pernyataan yang dikirim melalui email.
"Jika konten melanggar aturan Twitter, konten tersebut akan dihapus dari layanan. Jika ditetapkan sebagai ilegal di yurisdiksi tertentu, tetapi tidak melanggar Aturan Twitter, kami dapat menahan akses ke konten tersebut hanya di India," paparnya.
Menurut lansiran Reuters, juru bicara tersebut mengonfirmasi bahwa Twitter telah memberi tahu pemegang akun secara langsung tentang penahanan konten mereka.
Twitter juga menyampaikan kepada penggunanya bila kebijakan ini sejalan dengan perintah hukum yang berkaitan dengan tweet mereka.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meroket, Kemenhumkam Larang Warga India Menapakkan Kaki ke Indonesia
Sementara situs berita teknologi TechCrunch menyatakan, Twitter bukan satu-satunya platform yang terpengaruh oleh permintaan dari pemerintah India.
Seperti diketahui saat ini, India tengah didera ‘tsunami’ COVID-19 dan mencatat rekor dunia atas konfirmasi kasus harian selama tiga hari berturut-turut.
Rumah sakit di negara ini telah kewalahan menghadapi minimnya pasokan oksigen karena infeksi virus corona telah melonjak, melebihi yang terjadi di negara mana pun.
Bahkan gelombang pandemi COVID-19 yang menghantam India menyebabkan satu kematian hanya dalam waktu kurang dari setiap empat menit di ibu kota Delhi.
Jumlah kasus penyakit akibat virus corona di India naik 346.786, kata Kementerian Kesehatan pada Sabtu, 24 April 2021, sehingga akumulasinya kini menjadi 16,6 juta kasus.
Artikel Rekomendasi