Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia Mulai 25 Juni, Antisipasi Laju Penularan Covid-19

- 24 Juni 2021, 20:46 WIB
Bandara Hong Kong.
Bandara Hong Kong. /Reuters/Lim Yak

Setidaknya negara itu telah melaporkan lebih dari 11.800 kasus infeksi, serta didapati 210 kematian akibat virus yang mencuat sejak tahun 2020 tersebut.

Namun kini mayoritas kasus-kasus baru selama 1 bulan terakhir diperoleh secara impor.

Sehingga kondisi di Hong Kong sebenarnya cukup stabil dengan pemantauan yang ada.

Menurut penyataan Kementerian Luar Negeri RI disebutkan bahwa larangan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah Hong Kong ini hanya sementara.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Anak di Surabaya Melonjak, Mayoritas Ditularkan Orang Tua

Maka dari itu, para pekerja migran Indonesia yang terbentur peraturan baru diharuskan menghubungi agen maupun majikan mereka.

Terlebih lagi Hong Kong memang mengambil ribuan pekerja migran yang berasal dari beberapa negara.

Ada juga dari Indonesia dan Filipina yang masuk menjadi negara dilarang singgah.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Hong Kong untuk mengantisipasi laju penularan virus Covid-19 di negaranya.

Hal ini dilakukan mengingat kasus virus Covid-19 di Indonesia meningkat jadi 15.308 kasus per 23 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah