Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia Mulai 25 Juni, Antisipasi Laju Penularan Covid-19

- 24 Juni 2021, 20:46 WIB
Bandara Hong Kong.
Bandara Hong Kong. /Reuters/Lim Yak

Ponorogo Terkini - Segala upaya dilakukan oleh banyak negara untuk menekan laju penularan Covid-19, tidak terkecuali pemerintah Hong Kong.

Hong Kong akan memberlakukan larangan penerbangan dari Indonesia per 25 Juni 2021.

Hong Kong menganggap jika kedatangan penumpang dari Indonesia membawa risiko sangat tinggi untuk penyebaran virus corona di wilayahnya.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Shihab Divonis Setahun Penjara, Buntut Kasus Tes Swab RS Ummi

Sehingga pemerintah setempat mengambil sikap untuk menangguhkan penerbangan pasca jumlah kasus virus Covid-19 yang diimpor dari Tanah Air melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Namun Indonesia tidak sendiri, sebab negara-negara lain seperti Pakistan, India, Filipina, dan Nepal juga dilarang singgah ke Hong Kong.

Aturan penangguhan penerbangan disebabkan lantaran terdapat 5 atau lebih penumpang dengan hasil tes positif salah satu varian virus Covid-19 ketika kedatangan.

Tidak hanya itu, Hong Kong bahkan turut menangguhkan penerbangan jika ada 10 atau lebih penumpang yang terjangkit strain Covid-19 selama melakukan karantina.

Baca Juga: Amankah Suntik Vitamin C dan Vaksin Covid-19 di Hari yang Sama? Cek Pernyataan Ahli

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x