Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia Mulai 25 Juni, Antisipasi Laju Penularan Covid-19

- 24 Juni 2021, 20:46 WIB
Bandara Hong Kong.
Bandara Hong Kong. /Reuters/Lim Yak

Ponorogo Terkini - Segala upaya dilakukan oleh banyak negara untuk menekan laju penularan Covid-19, tidak terkecuali pemerintah Hong Kong.

Hong Kong akan memberlakukan larangan penerbangan dari Indonesia per 25 Juni 2021.

Hong Kong menganggap jika kedatangan penumpang dari Indonesia membawa risiko sangat tinggi untuk penyebaran virus corona di wilayahnya.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Shihab Divonis Setahun Penjara, Buntut Kasus Tes Swab RS Ummi

Sehingga pemerintah setempat mengambil sikap untuk menangguhkan penerbangan pasca jumlah kasus virus Covid-19 yang diimpor dari Tanah Air melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Namun Indonesia tidak sendiri, sebab negara-negara lain seperti Pakistan, India, Filipina, dan Nepal juga dilarang singgah ke Hong Kong.

Aturan penangguhan penerbangan disebabkan lantaran terdapat 5 atau lebih penumpang dengan hasil tes positif salah satu varian virus Covid-19 ketika kedatangan.

Tidak hanya itu, Hong Kong bahkan turut menangguhkan penerbangan jika ada 10 atau lebih penumpang yang terjangkit strain Covid-19 selama melakukan karantina.

Baca Juga: Amankah Suntik Vitamin C dan Vaksin Covid-19 di Hari yang Sama? Cek Pernyataan Ahli

Setidaknya negara itu telah melaporkan lebih dari 11.800 kasus infeksi, serta didapati 210 kematian akibat virus yang mencuat sejak tahun 2020 tersebut.

Namun kini mayoritas kasus-kasus baru selama 1 bulan terakhir diperoleh secara impor.

Sehingga kondisi di Hong Kong sebenarnya cukup stabil dengan pemantauan yang ada.

Menurut penyataan Kementerian Luar Negeri RI disebutkan bahwa larangan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah Hong Kong ini hanya sementara.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Anak di Surabaya Melonjak, Mayoritas Ditularkan Orang Tua

Maka dari itu, para pekerja migran Indonesia yang terbentur peraturan baru diharuskan menghubungi agen maupun majikan mereka.

Terlebih lagi Hong Kong memang mengambil ribuan pekerja migran yang berasal dari beberapa negara.

Ada juga dari Indonesia dan Filipina yang masuk menjadi negara dilarang singgah.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Hong Kong untuk mengantisipasi laju penularan virus Covid-19 di negaranya.

Hal ini dilakukan mengingat kasus virus Covid-19 di Indonesia meningkat jadi 15.308 kasus per 23 Juni 2021.

Alhasil total kasus di RI mencapai angka 2.033.421 yang jadi rekor tertinggi peningkatan infeksi harian Covid-19 di Indonesia.

Padahal Tanah Air juga gencar melakukan program vaksinasi.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini