Menantu Habib Rizieq Shihab Divonis Setahun Penjara, Buntut Kasus Tes Swab RS Ummi

- 24 Juni 2021, 20:30 WIB
Habib Hanif Alatas
Habib Hanif Alatas //Youtube

Ponorogo Terkini - Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu habib Rizieq Shihab divonis bersalah.

Menantu dari habib Rizieq ini menerima hukuman selama 1 tahun kurungan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dilansir dari PMJ News, menantu Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena sudah menyebarkan berita bohong tentang hasil swab tes kasus RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat, Tukang Krupuk Sempat Diperiksa karena Dikira Simpatisan

Akibat berita hoaks tersebut timbul kegaduhan di muka publik.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” terang Hakim Ketua Khadwanto di PN Jakarta Timur.

Lebih lanjut hakim juga menyebut jika terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara selama 1 tahun lamanya.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x