Penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong di Stop, Migran yang Terdampak Diharap Segera Hubungi Majikannya

- 25 Juni 2021, 07:35 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi /Pixabay/Gerd Altmann

Ponorogo Terkini – Mulai hari ini pemerintah Hong Kong melarang penerbangan untuk penumpang dari Indonesia.

Negara yang berada di kawasan ekonomi China (Tiongkok) tersebut menganggap kedatangan warga dari Indonesia memiliki resiko yang sangat tinggi untuk penyebaran virus Covid-19.

Pada Rabu, 23 Juni 2021 malam waktu setempat pemerintah Hong Kong menyatakan menangguhkan penerbangan.

Hongkong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).

Dilansir dari laman resmi Kemenlu, dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Tak hanya Indonesia, Hong Kong juga melarang kedatangan warga dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Baca Juga: Warga Italia di Zona Putih Sebentar Lagi Merdeka dari Penggunaan Masker

Wilayah administrasi khusus China memutuskan menerapkan aturan penangguhan penerbangan setelah ada lima atau lebih penumpang menunjukkan hasil tes positif salah satu varian kasus Covid-19.

Hong Kong mengambil keputusan ini menangguhkan penerbangan atas dasar 10 atau lebih penumpang memiliki strain penyakit Covid-19 selama karantina.

Sejauh ini lebih dari 11.800 kasus infeksi dan 210 kematian akibat virus Covid-19 terjadi di Hong Kong.

Kasus yang terjadi dalam sebulan terakhir ini kebanyakan datang dari luar negeri melalui warga negara lain yang datang ke Hong Kong.

Baca Juga: Gajah Thailand Kunjungi Dapur Warga, Curi Sekantong Beras karena Kelaparan

Selain itu, kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia

Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan penerbangan oleh Hong Kong bersifat sementara.

Untuk itu, khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku serta akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini