Ponorogo Terkini - Larry Page merupakan salah satu sosok pendiri dari Google yang saat ini diberitakan telah tinggal di Selandia Baru.
Kepindahan Larry Page ke Selandia Baru memunculkan banyak pertanyaan mengapa pendiri Google itu bisa segera tinggal di Selandia Baru.
Sementara banyak yang permohonan tinggalnya ditolak sehubungan dengan pandemi Covid-19.
Dikutip dari Aljazeera, imigrasi Selandia Baru menyebutkan bahwa Larry Page mengajukan permohonan residensi pertama kalinya pada November 2020.
Baca Juga: Sengketa Laut China Selatan jadi Pembahasan Alot pada Pertemuan Menlu ASEAN dan Mitra
Ia menggunakan visa khusus yang memiliki 10 juta dolar Selandia Baru atau sekitar Rp101 miliar untuk diinvestasikan.
Pihak imigrasi Selandia Baru juga menyebutkan bahwa aplikasi Larry Page yang masih belum berada di Selandia Baru awalnya tidak dapat diproses karena adanya pembatasan karena Covid-19.
Selanjutnya saat Larry Page masuk Selandia Baru, permohonan residensinya baru diproses dan disetujui pada 4 Februari 2021.
Disebutkan bahwa Larry Page tiba di Selandia Baru pada Januari 2021 setelah mengajukan permohonan mendesak untuk evakuasi keluarganya dari Fiji karena keadaan darurat medis yang menimpa putranya.
Artikel Rekomendasi