Aung San Suu Kyi Dihukum Empat Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar atas Tuduhan Penghasutan

- 6 Desember 2021, 16:07 WIB
 Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi /REUTERS/Ann Wang/File Photo

PONOROGO TERKINI - Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Senin, 6 Desember 2021 atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.

Seperti Aung San Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada 1 Februari lalu, dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

Sebelumnya, pemenang hadiah Nobel perdamaian tersebut menghadapi beberapa dakwaan, termasuk melanggar UU rahasia, korupsi, mengimpor dan penggunaan alat komunikasi secara ilegal.

Baca Juga: Jean Castex Perdana Menteri Prancis Terpapar Covid setelah Kembali dari Belgia

Perempuan berusia 76 tahun tersebut ditahan sejak kudeta bersama dengan sebagian besar pemimpin senior partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Reuters melaporkan, kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan tuduhan terhadap Suu Kyi adalah palsu.

Tuduhan tersebut justru menggambarkan tekad militer untuk menghilangkan semua oposisi dan mencekik kebebasan.

Baca Juga: Covid-19 di Korea Selatan Meningkat, Tempat Tidur Perawatan Intensif di Rumah Sakit Seoul Hampir Penuh

Wakil direktur regional hak asasi Amnesty International, Ming Yu Hah, memberikan pernyataan bahwa keputusan pengadilan seperti lelucon.

"Keputusan pengadilan yang lucu dan korup adalah bagian dari pola penghukuman sewenang-wenang yang menghancurkan yang telah menyebabkan lebih dari 1.300 orang tewas dan ribuan ditangkap sejak kudeta militer," kata Ming Yu Hah.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x