Adab dan Hukum Buang Hajat dalam Islam yang Masih Sering Dilupakan

- 3 Juli 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi toilet
Ilustrasi toilet /Pixabay/ Tama66

Hal itu dilakukan agar tubuh dan pakaian kita lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori dan bersifat najis serta lebih menutupi aurat kita. Membuang hajat dengan berdiri diperbolehkan asal aman dari percikan air seni.

 Baca Juga: Derita Pesinetron Ferry Irawan, Harus Terima 15 Kali Suntikan karena Penyakitnya

3. Menutupi diri dari pandangan orang lain saat sedang buang hajat

Rasulullah saw lebih sering menggunakan dinding atau pagar tanaman kurma. Dalam sebuah hadist “ Ketika saya menyertai Rasulullah SAW dalam sebuah lawatan, beliau terdesak buang hajat. Beliaupun menjauh dari tepi jalan.” (H.R At-Tirmidzi no:20).

4. Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat sedang buang air kecil

Rasulullah SAW bersabda:

“Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja’ dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum).” (H.R Al-Bukhari no:150)

5. Dilarang mengucapkan salam kepada orang yang sedang membuang hajat dan dilarang menjawab salam ketika berada di tempat buang hajat.

Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika engkau melihatku dalam keadaan demikian (sedang buang hajat) janganlah ucapkan salam kepadaku, sebab aku tidak akan menjawab salam mu itu.” (H.R Ibnu Majah no:346 dan dalam Shahih Al-Jami’ no: 575)

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Islam qa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini