Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Teknis Pelaksanaannya

- 3 Agustus 2021, 08:28 WIB
Ilutrasi vaksinasi.
Ilutrasi vaksinasi. /Pixabay/ Mastertux

Ponorogo Terkini Pemerintah telah menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19 meluas ke anak usia 12-17 tahun. 

Vaksin yang digunakan bagi kalangan anak usia 12-17 tahun ialah vaksin Sinovac. 

Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: Viral Selebgram Disebut Terima Vaksin Booster Covid-19, Wiku Adisasmito: Prioritas Penerima Nakes!

“Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid­ 19, pemerintah juga menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan rekomendasi ITAG!,” tulis pemerintah lewat Surat Edaran dari Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu. 

Selain itu sudah ada persetujuan dari BPOM untuk penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun sejak 27 Juni 2021.

Kementerian Kesehatan pun membuat uraian pelaksanaan pemberian vaksin untuk anak usia 12-17 tahun sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Pfizer Menularkan Virus ke Orang yang Belum Divaksin?

1. Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x