Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Semakin Dimudahkan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020

24 April 2021, 15:46 WIB
UMKM adalah salah satu sektor yang diberdayakan dalam UU Ciptaker 2020. /ANTARA

Ponorogo Terkini - Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang merata di seluruh Indonesia.

Menyusul dengan penetapan UU Ciptaker tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah menyelesaikan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UMKM. 

Peraturan Pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan salah satunya untuk menyatukan pemahaman regulasi koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Aspek Perlindungan dan Jaminan Sosial Pekerja Migran Melalui PP Nomor 59 Tahun 2021

Melansir dari situs resmi Kominfo, Sesmen Arif menyebutkan bahwa program implementasi dari PP No. 7/2021 tersebut antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, serta penyusunan basis data tunggal UMKM.

Tidak hanya itu, Sesmen Arif juga menyebutkan bahwa target implementasi PP tersebut juga mencakup alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, serta layanan bantuan dan pendampingan hukum. 

Penerbitan PP No. 7/2021 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Koperasi dan UMKM  Indonesia untuk bisa maju, mandiri, berdaya saing, serta bisa memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional.

Baca Juga: India di Pusaran COVID-19, 1 Orang Meninggal Setiap 5 Menit

Dalam PP yang sudah diterbitkan tersebut, memuat salah satu hal penting misalnya dalam pengembangan koperasi, syarat pendiriannya hanya cukup sembilan (9) orang saja.

Selanjutnya, pembentukan laporan manajemen koperasi juga dapat dilakukan secara virtual. 

PP No 7/2021 merupakan kebijakan yang jelas bagi perlindungan koperasi dan UMKM, pemberdayaan dalam bidang tertentu hanya bisa dijalankan oleh Koperasi, misal tenaga bongkar muat di pelabuhan hanya boleh dilakukan koperasi.

Baca Juga: Mengenal Kartu Nikah Digital yang Segera Dirilis Kemenag

Kemenkop UKM juga tengah menyiapkan pengaturan mengenai merger koperasi agar lebih efisien, memiliki kapasitas besar, dan juga kuat. 

Di lain pihak, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham.

Akan terdapat kenaikan paket bagi Koperasi dan UMKM dari Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar. Minimal 40% dari Rp600 triliun potensi pengadaan barang untuk koperasi dan UMKM, sementara bagi yang melanggar akan terkena sanksi.***

 

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler