Rusdi Karepesina, Pemegang SIM Kekaisaran Sunda Nusantara Ternyata Pejabat Keamanan di Lingkungan RT

14 Mei 2021, 20:00 WIB
Kepolisian Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan berpelat mobil SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh negara “Kekaisaran Sunda Nusantara”. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Ponorogo Terkini – Supir mobil berpelat “Kekaisaran Sunda Nusantara” yang sedang viral ternyata bernama Rusdi Karepesina. Rusdi merupakan seorang Kepala Keamanan di lingkungan rukun tetangga (RT) tempat tinggalnya kawasan Pondok Kepala, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Dia jadi kepala keamanan RT saja. Jadi seksi keamanan dipegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia yang bantu,” ungkap Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Mei 2021.

Arif mengaku kaget dengan kabar “Kekaisaran Sunda Nusantara” lantaran selama ini sosok Rusdi Karepesina dikenal seagai warga baik di lingkungan tempat inggal.

Baca Juga: Juli Mendatang Jawa Timur Kedatangan 14 Ribu Migran Indonesia, Karantina Berlapis Diperlakukan

“Saya tidak tahu (Kekaisaran Sunda Nusantara), tidak pernah mendengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebit di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan,” ujar Arif.

Sementara untuk mobil yang digunakan Rusdi Karepesina, menurut Arif memang kendaraan ini sudah sering dipakai oleh yang bersangkutan.

“Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja kalau pelat nomornya tidak pernah lihat,” jelasnya.

Baca Juga: The Simpsons Sukses Pecah Rekor Sebagai Animasi Komedi Situasi yang Tayang Terlama

“Kekaisaran Sunda Nusantara” ramai menjadi perbincangan usai Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD.

Mobil Rusdi Karepesina ini dilengkapi dengan identitas kendaraan berupa surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh negara “Kekaisaran Sunda Nusantara”. Saat ini polisi telah memberikan sanksi tilang dan menahan kendaraan serta identitas palsu di Mapolda Metro Jaya.

Pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan ialah Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

Polisi juga terus mengusut peluang adanya unsur pidana dalam kasus ini. Polisi masih meminta keterangan dari dua pria yang mengendarai kendaraan tersebut.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler