SIM C Kendaraan Roda Dua Dibagi Tiga Golongan, Berlaku Mulai Agustus 2021

14 Juli 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

Ponorogo Terkini - Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang selama ini digunakan untuk seluruh kendaraan roda kini dibedakan ke dalam tiga golongan.

Penggolongan SIM C tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, dan akan mulai berlaku Agustus 2021.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, penggolongan SIM C akan diimplementasikan secara nasional dalam satu bulan ke depan.

Baca Juga: Ancam Pindah ASN Tak Becus Kerja ke Papua, Mensos Risma Langsung jadi Trending Topic Twitter

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun YouTube NTMC.

Terdapat tiga golongan SIM untuk kendaraan roda dua , yakni SIM C , CI, dan CII yang dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan roda dua.

1. SIM C
Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Bantu Penanggulangan Covid-19, LIB Galang Dana Lewat Lelang Jersey Klub Liga 1

3. SIM CII
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Penggolongan SIM C ini juga membawa konsekuensi terhadap biaya atau tarif pembuatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan rincian, pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000, dan tarif perpanjangan untuk ketiga golongan SIM sama, sebesar Rp75.000.

Bagi pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM , dikenakan biaya penerbitan SIM baru.

Untuk mengajukan kenaikan golongan tersebut harus melalui tahapan, seperti berikut:

  • Untuk memiliki SIM CI, sebelumnya harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk memiliki SIM CII, telah memilki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Pihak kepolisian memberikan dispensasi waktu bagi pengguna motor gede di atas 500 cc, yang harus menggunakan SIM CII.

Diharapkan, pada bulan Agustus ini mereka sudah beralih ke golongan SIM CI, yang dapat digunakan hingga 2022, setelah itu pengguna motor gede harus menggunakan SIM CII.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler