Aturan Resepsi Pernikahan dan Ibadah Berjamaah saat PPKM Darurat Sah Direvisi

- 14 Juli 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi tempat ibadah yang ditutup semasa PPKM Darurat
Ilustrasi tempat ibadah yang ditutup semasa PPKM Darurat /Pixabay/Queven

Ponorogo Terkini - PPKM Darurat yang sudah diberlakukan Pemerintah di Jawa-Bali dan 15 daerah di luar kedua pulau tersebut sampai tanggal 20 Juli 2021 bertujuan untuk menekan angka infeksi Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

Terdapat aturan dalam penerapan PPKM Darurat sebelumnya, yakni penutupan tempat ibadah dan aturan mengenai resepsi pernikahan yang boleh digelar dengan maksimal tamu sebanyak 30 orang.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, kedua aturan yang direvisi pada pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang isinya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jun Ji Hyun Terlibat Kingdom: Ashin of the North Netflix, 5 Film dan Drama ini Pernah Diperankannya

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Kedua aturan PPKM Darurat di atas telah direvisi menjadi:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x