Ponorogo Terkini – PPKM Darurat awalnya hanya berlaku hingga 21 Juli 2021. Kemudian Presiden Joko Widodo memutuskan akan melakukan evaluasi hingga 25 Juli 2021.
Namun saat ini ada perubahan istilah PPKM Darurat digantikan dengan PPKM level 3 dan PPKM Level 4.
Istilah ini berlaku mulai 21-25 Juli sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.
PPKM level 3 dan 4 menerapkan aturan antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, aktivitas sektor non esensial diberlakukan 100% dari rumah atau Work From Home, hingga tempat ibadah ditutup dari aktivitas peribadatan.
Baca Juga: Istilah PPKM Darurat Dihilangkan, Berikut Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4, seluruhnya merupakan Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali.
DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan,Kota Tangerang dan Kota Serang.
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Mendesak Pemerintah Penuhi Hak-hak Rakyat Selama PPKM Darurat
Jakarta Barat
Kabupaten Purwakarta,Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon,Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, KotaBanjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati,Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten,Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, KotaSurakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Baca Juga: Forum Pimred dari 173 Portal Berita PRMN Desak Pemerintah Penuhi Aturan PPKM Darurat untuk Rakyat
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun,Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik,Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang,Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Bali
Kabupaten Jembrana, KabupatenBuleleng, Kabupaten Badung, KabupatenGianyar, Kabupaten Klungkung, KabupatenBangli dan Kota Denpasar.***