Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Tersangka Dicokok di Bali

25 Agustus 2021, 16:52 WIB
Pelaku dugaan penistaan agama Muhamad Kece ditangkap polisi di Bali. /Tangkapan layar YouTube/ Muhamad Kece

PONOROGO TERKINI - Mabes Polri membenarkan kabar bahwa tersangka pelaku dugaan penistaan agama Muhammad Kece telah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Tersangka Muhammad Kece ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri di Bali, menyusul desakan sejumlah kalangan yang menilai YouTuber tersebut telah menista agama Islam melalui konten video yang diunggahnya.

“Sudah ditangkap,” kata Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Mabes Polri, dikutip dari Humas Polri, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Muhammad Kece Diduga Lakukan Penistaan Agama, Anggota DPR Desak Polisi Menangkapnya

Agus Andrianto melanjutkan, Muhammad Kece langsung dibawa ke Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka, karena kasus tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan bukti awal yang ada.

Baca Juga: Deklarasi Serentak Sahabat Ganjar Pranowo di 34 Provinsi, Refly Harun Sebut Sinyal Ganjar Siap Hadapi Megawati

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka, akan dituntaskan Polri.

Untuk mengumpulkan barang bukti digital, Polri telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut," kata Rusdi dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Puluhan Terduga Teroris, Kotak Amal Jadi Barang Bukti Sumber Pendanaan Aksi Kejahatan

Kerja sama dengan Kominfo, juga dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebarluasan video yang dibagikan tersangka Muhamad Kece melalui akun YouTube.

Polri dan Kominfo telah mendapatkan sekitar 400 video Muhamad Kece yang kontroversial, untuk kemudian diajukan ke YouTube agar di-take down atau diblokir.

Pengajuan pemblokiran video yang berpotensi memecah belah tersebut diajukan sejak Minggu, 22 Agustus 2021 lalu, sebagian telah dilakukan.

Terkait video-video Muhammad Kece yang masih belum diblokir, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskannya, dengan membagikan ulang.

Pasalnya, mereka turut share atau membagikan ulang video-video bermasalah tersebut, bisa saja ikut terjerat UU ITE.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler