PONOROGO TERKINI - Polisi menetapkan Andrie Bayuajie, gitaris grup band Kahitna sebagai tersangka kasus psikotropika.
Andrie ditangkap di sebuah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pada Jumat 3 Juni 2022.
Baca Juga: Gary Iskak Tak Ditahan, Cukup Rawat Jalan dan Wajib Lapor
Dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie alias AB positif mengandung Benzo Diazepim atau psikotropika golongan 4, dikutip dari PMJ News.
"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," bebernya.
Baca Juga: Intai Peredaran Miras dan Narkoba, Sejumlah Cafe Ponorogo Dirazia Polisi
Zulpan menambahkan obat tersebut dikonsumsi Andrie dengan alasan untuk mempermudah tidur.
"Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Zulpan.
Andrie Bayuajie mengonsumsi obat psikotropika mulai tahun 2017 dan 2018 saat melakukan pengobatan agar lebih tenang dan mudah tidur.
Baca Juga: 2 Kurir Narkoba yang Membawa Sabu Senilai Rp25 miliar Ternyata Residivis
Namun, di tahun 2020-2022, Andrie Bayuajie membeli obat valdemix diazepam secara online.
Obat tersebut seharusnya dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.
"Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," bebernya.
Baca Juga: Kurir Jaringan Narkoba Internasional Bawa 25 Kg Sabu Berhasil Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce pada Kamis, 3 Juni 2022 merilis laporan bahwa pihaknya mengamankan Andrie Bayuajie terkait kasus penyalahgunaan narkotika.***