Ponorogo Terkini - Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang merata di seluruh Indonesia.
Menyusul dengan penetapan UU Ciptaker tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah menyelesaikan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UMKM.
Peraturan Pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan salah satunya untuk menyatukan pemahaman regulasi koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.
Melansir dari situs resmi Kominfo, Sesmen Arif menyebutkan bahwa program implementasi dari PP No. 7/2021 tersebut antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, serta penyusunan basis data tunggal UMKM.
Tidak hanya itu, Sesmen Arif juga menyebutkan bahwa target implementasi PP tersebut juga mencakup alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, serta layanan bantuan dan pendampingan hukum.
Penerbitan PP No. 7/2021 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Koperasi dan UMKM Indonesia untuk bisa maju, mandiri, berdaya saing, serta bisa memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional.
Baca Juga: India di Pusaran COVID-19, 1 Orang Meninggal Setiap 5 Menit
Dalam PP yang sudah diterbitkan tersebut, memuat salah satu hal penting misalnya dalam pengembangan koperasi, syarat pendiriannya hanya cukup sembilan (9) orang saja.
Artikel Rekomendasi