Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Semakin Dimudahkan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020

- 24 April 2021, 15:46 WIB
UMKM adalah salah satu sektor yang diberdayakan dalam UU Ciptaker 2020.
UMKM adalah salah satu sektor yang diberdayakan dalam UU Ciptaker 2020. /ANTARA

Selanjutnya, pembentukan laporan manajemen koperasi juga dapat dilakukan secara virtual. 

PP No 7/2021 merupakan kebijakan yang jelas bagi perlindungan koperasi dan UMKM, pemberdayaan dalam bidang tertentu hanya bisa dijalankan oleh Koperasi, misal tenaga bongkar muat di pelabuhan hanya boleh dilakukan koperasi.

Baca Juga: Mengenal Kartu Nikah Digital yang Segera Dirilis Kemenag

Kemenkop UKM juga tengah menyiapkan pengaturan mengenai merger koperasi agar lebih efisien, memiliki kapasitas besar, dan juga kuat. 

Di lain pihak, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham.

Akan terdapat kenaikan paket bagi Koperasi dan UMKM dari Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar. Minimal 40% dari Rp600 triliun potensi pengadaan barang untuk koperasi dan UMKM, sementara bagi yang melanggar akan terkena sanksi.***

 

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x