Semisal hak orang yang sedang sakit, orang yang memiliki anak balita bisa terganggu tidurnya, serta bagi warga yang memeluk agama dan kepercayaan berbeda dengan umat Islam.
Di sisi lain, Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan menyebutkan bahwa sejak tahun 1978, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan untuk penggunaan pengeras suara atau toa dalam KEP/D/101/1978.
Penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik (tidak berteriak) dan tata cara yang sopan.
Toa bisa digunakan untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 WIB, dan 03.30 WIB. ***
Artikel Rekomendasi