Bukti Kuat Sudah di Kantong, Polisi Tak Sungkan Ciduk Munarman

- 29 April 2021, 14:57 WIB
Polri bantah jika barang bukti yang diamankan di markas FPI semuanya pembersih toilet. Polri temukan bahan pembuat bom molotov dan TNT.
Polri bantah jika barang bukti yang diamankan di markas FPI semuanya pembersih toilet. Polri temukan bahan pembuat bom molotov dan TNT. /ANTARA/

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi sudah pasti memiliki dua alat bukti. Namun, alat bukti itu yang pasti akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah