Terkait Penangkapan Munarman, Densus 88 Amankan Bukti dari Markas FPI

- 29 April 2021, 17:00 WIB
KabagPenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) dan Kabid Humas PoldaMetro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan soal penangkapan Munarmandalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
KabagPenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) dan Kabid Humas PoldaMetro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan soal penangkapan Munarmandalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021). /ANTARA

Ponorogo Terkini – Tindakan ilegal Ormas FPI mulai terungkap satu per satu oleh pihak Polda Metro Jaya usai menangkap angggota penting ormas tersebut.

Munarman ditahan  pada hari Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15:30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Tim Polda Metro Jaya tidak berhenti melakukan pemeriksaan usai menangkap Munarman. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan menggeledah bekas markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mei Mendatang Lee Kwang Soo Stop Main di Running Man

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 membuahkan hasil yang memuaskan dengan ditemukannya sejumlah bukti.

Antara News menyebutkan, bukti-bukti yang dimaksud adalah berbagai bahan-bahan kimia yang diduga sebagai bahan dasar untuk membuat sebuah peledak  yaitu TAPT atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

“Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TAPT (triacetone triperoxide). Cairan TAPT ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 27 April 2021.

“Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton, dan itu juga akan didalami oleh tim penyidik,” tambahnya.

Baca Juga: Pemeran Ron Weasley di Film Harry Potter Pecahkan Rekor Follower Instagram

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x