Mobil Rusdi Karepesina ini dilengkapi dengan identitas kendaraan berupa surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh negara “Kekaisaran Sunda Nusantara”. Saat ini polisi telah memberikan sanksi tilang dan menahan kendaraan serta identitas palsu di Mapolda Metro Jaya.
Pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan ialah Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
Polisi juga terus mengusut peluang adanya unsur pidana dalam kasus ini. Polisi masih meminta keterangan dari dua pria yang mengendarai kendaraan tersebut.***
Artikel Rekomendasi