Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cari, TGP non PNS Dapat Rp1,5 Juta

- 20 Mei 2021, 21:05 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Dok. Kemenag

Ponorogo Terkini – Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah sudah mulai cair. Pada tahap awal, TPG cair untuk periode tiga bulan, yaitu Januari - Maret.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta.

Tunjangan tersebut meliputi TPG guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Namun mereka sudah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

Baca Juga: 22.000 Pemudik Masuk Jabodetabek, 148 Orang Positif Covid-19

"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," tegas M Zain di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dilansir dari situs Kemenag, menurut M Zain, pencairan TPG untuk guru madrasah bukan PNS, tahun ini  dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang melaukan pencairan. 

"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas M Zain.

Baca Juga: Densus 88 Menetapkan 53 Teroris Jadi Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

"Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x