Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cari, TGP non PNS Dapat Rp1,5 Juta

- 20 Mei 2021, 21:05 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Dok. Kemenag

Ponorogo Terkini – Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah sudah mulai cair. Pada tahap awal, TPG cair untuk periode tiga bulan, yaitu Januari - Maret.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta.

Tunjangan tersebut meliputi TPG guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Namun mereka sudah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

Baca Juga: 22.000 Pemudik Masuk Jabodetabek, 148 Orang Positif Covid-19

"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," tegas M Zain di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dilansir dari situs Kemenag, menurut M Zain, pencairan TPG untuk guru madrasah bukan PNS, tahun ini  dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang melaukan pencairan. 

"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas M Zain.

Baca Juga: Densus 88 Menetapkan 53 Teroris Jadi Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

"Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," sambungnya.

M Zain menjabarkan, untuk kedepannya Direktorat GTK melakukan pendampingan serta pembinaan khusu untuk daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.

Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG guru madrasah yang sudah PNS sebesar gaji pokok disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Baca Juga: Kapolda Papua Masih Memburu Pelaku Pembunuh Dua Anggota TNI di Dekai

Sedang untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah tunjangan inpassing. Besaran TGP yang diterima sudah disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.

Rofiq mengakui ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan di awal tahun. Pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran.

"Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan," ujarnya. 

"Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair," sambungnya.

Baca Juga: Israel Tak Manusiawi, Bantuan Kemanusiaan PBB Tak Diberi Akses Kirim Logistik ke Palestina

Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan memenuhi kebutuhan hidup saja, namun untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude nya.

"Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru," tandasnya.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x