Hukuman Habib Rizieq Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Rizieq Menepati Janji

- 27 Mei 2021, 21:45 WIB
Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. /ANTARA/Yogi Rachman/am

Ponorogo Terkini – Setelah membutuhkan waktu yang cukup lama, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis kepada Habib Rizieq Shihab.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini dipidana denda sebesar Rp20 juta, dengan kurungan penjara selama lima bulan sebagai subsider.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor, tepatnya di bulan November 2020.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Dihindari di Media Sosial untuk Amankan Data Pribadi

 

Hakim juga membacakan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan pria berusia 55 tahun itu.

Untuk hal yang memberatkan, Habib Rizieq dianggap tidak mendukung Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

"Hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," ungkap Suparman Nyompa selaku Hakim Ketua di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Dua Tips Lindungi Data Pribadi di Dunia Maya agar Terhindar dari Kejahatan Siber

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x