Hukuman Habib Rizieq Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Rizieq Menepati Janji

- 27 Mei 2021, 21:45 WIB
Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
Rizieq Shihab (tengah depan) dan lima terdakwa lainnya saat sidang putusan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. /ANTARA/Yogi Rachman/am

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Habib Rizieq telah menepati janji yaitu mencegah simpatisannya untuk datang pada saat ia sidang.

"Hal-hal yang meringankan adalah Habib Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan," ungkapnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," tambah Suparman.

Di samping itu, Azis Yanuar selaku kuasa hukum juga memberikan feedback tentang vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab mengenai kasus kerumunan pada 2020 lalu itu.

"Alhamdulillah sesuai dengan prediksi, jadi memang prediksi kita semacam denda," tutur Azis Yanuar.

Azis Yanuar juga mengungkapkan bahwaòò sebenarnya Habib Rizieq Shihab telah memprediksi bahwa kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung tersebut hukuman yang ia dapatkan tidak akan berat.

"Tadi Habib hanya menyampaikan sudah memprediksi tipisnya putusan. Tidak akan memberatkan beliau," kata Azis Yanuar.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat.com berjudul “Hakim Ungkap Alasan Hukuman Habib Rizieq Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa”.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini