Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUI Berubah dari 2 Tahun Menjadi 4 Tahun, Kabar Gembira Untuk UMKM

- 31 Mei 2021, 19:38 WIB
Sertifikasi halal diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun
Sertifikasi halal diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun /Tangkapan layar YouTube/LPPOM MUI

Ponorogo TerkiniMUI telah mengubah masa berlaku ketetapan halal yang duluselama dua tahun kini berubah menjadi empat tahun.

Masa berlaku sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.

Selain itu, juga  tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.

Baca Juga: Selain Covid-19 India Juga Lawan Mucormycosis, Penyakit Jamur Hitam yang Mematikan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menjelaskan keputusan fatwa produk diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan.

Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. Asrorun Ni’am juga mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal  mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.

“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin.” Ungkap Asrorun Ni’am.

“ Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” terang Kiai Ni’am dalam acara ASSALAM (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) pada 31 Mei 2021.

Baca Juga: Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Merauke Ada Kaitannya dengan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Dilansir dari laman resmi halalmui.org, dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, juga menjelaskan bahwa berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor.

Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun.

Muti juga menjelaskan tentang program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI. Ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal.

Baca Juga: Kedatangan 8 Juta Vaksin Sinovac Dikawal 200 Anggota Pasukan Gabungan Bersenjata Lengkap

Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari.

Artinya, maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari dan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x