Ponorogo Terkini – Berawal dari laporan media FT yang menyebutkan 60 persen produk Nestle tak sehat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya buka suara terkait isu tersebut. Ada 8 hal penting yang disampaikan oleh BPOM.
Dalam siaran pers BPOM mereka menjelaskan secara detail termasuk panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).
Baca Juga: 17 Film Korea Terbaik yang Mengandung Unsur Satire, Jangan Cuma Lihat Drama
Dilansir dari laman resmi BPOM berikut 3 diantara 8 poin penting klarifikasi dari BPOM.
1. Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.
Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak.
2. Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia.
Baca Juga: 2 Berita Hoax Terkait Keputusan Pemerintah Batalkan Haji 2021 Ini Keterlaluan Banget
3. Pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.
Artikel Rekomendasi