Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan, Pemerintah Resmi Revisi Hari Libur Nasional

- 20 Juni 2021, 13:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy. /Kemenko PMK

Ponorogo Terkini – Pada 18 Juni kemarin, pemerintah akhirnya merevisi hari libur nasional dan juga cuti bersama pada tahun 2021 ini.

Revisi tersebut juga telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Dilansir dari website resmi Kemenko PMK, revisi tersebut telah disepakati pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melaju, Guntur Soekarnoputra Minta Jokowi Menjalankan Ajaran Bung Karno

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” tegas Muhadjir Effendy selaku Menko PMK.

Ia juga menegaskan bahwa ada satu hari libur cuti bersama yang ditiadakan.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama,” tuturnya.

“Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya,” tambahnya.

Baca Juga: Suga BTS Ungkap Kisah Asmara dan Tipe Wanita Idamannya, Army Gimana ya?

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x