Ponorogo Terkini – Untuk pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya sama sekali karena Kartu Kuning merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat diranah tenaga kerja
Uang yang dikeluarkan untuk pembuatan Kartu Kuning hanya untuk keperluan biaya fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Berikut ini syarat membuat Kartu Kuning yang dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id
Syarat membuat Kartu Kuning
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Syarat diatas tidak mutlak karena bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Namun, umumnya syarat-syaratnya yang diperlukan seperti yang tertulis di atas.
Artikel Rekomendasi