Ponorogo Terkini – Aplikasi pinjaman online yang marak di Indonesia menelan banyak korban.
Mereka terjerat dalam bunga yang sangat tinggi, belum lagi ancaman teror melalui pesan singkat ketika telat membayar.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya sedang membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dilansir dari PMJ News, hal ini dilakukan setelah polisi menerima banyak sekali laporan masyarakat.
Baca Juga: Warga Noelbaki di Kabupaten Kupang Tewas Digigit Buaya, Polda NTT Imbau Jauhi Rawa
"Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Agus ketika dikonfirmasi, pada Sabtu 19 Juni 2021.
"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," sambungnya.
Lebih jauh lagi Agus menekankan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas aplikasi pinjol illegal yang ada di seluruh daerah Indonesia.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Berjubel, RSUD Kabupaten Tangerang Hanya Terima dengan Gejala Berat
Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.
Artikel Rekomendasi