Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Angka Covid-19 di Ponorogo Menggila, Tapi Hajatan Masih Diperbolehkan
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, di harapkan kepada pemohon untuk wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 22 Juni 2021 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Permohonan juga dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi