Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 22 Juni 2021

- 22 Juni 2021, 08:41 WIB
Proses perpanjangan SIM melalui fasilitas SIM keliling
Proses perpanjangan SIM melalui fasilitas SIM keliling /Instagram/simonlineid

Ponorogo TerkiniLonjakan pasien Covid-19 di Jakarta dalam keadaan yang mengkhawatirkan. Diperbolehkan keluar rumah ketika benar-benar ada kepentingan.

Jika ingin memperpanjang SIM, Korlantas Polri menyiapkan beberapa tempat yang bisa dikunjungi untuk proses perpanjangan.

Setiap orang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Hal ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: 4 Langkah Menghapus Akun Google, Cukup 5 Menit

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Bagi warga ibukota Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan

Jakbar : Mall Citraland Grogol

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Angka Covid-19 di Ponorogo Menggila, Tapi Hajatan Masih Diperbolehkan

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, di harapkan kepada pemohon untuk wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 22 Juni 2021 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Permohonan juga dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Baca Juga: Bupati Ponorogo dan Istri Positif Covid-19, Pemprov Jatim Bongkar Data Statistik Kasus Baru di Bumi Reyog

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x