Ivermectin Bukan Obat Covid-19, Kepala BPOM: Ivermectin Merupakan Obat Keras

- 23 Juni 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi obat-obatan
Ilustrasi obat-obatan /Unsplash/Myriam Zilles

Ponorogo Terkini – Ivermectin merupakan salah satu obat yang disebut mampu mengatasi Covid-19, benarkah demikian?

Kabar tersebut memang masih belum diketahui kebenarannya, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat bicara mengenai obat tersebut.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, BPOM menyatakan bahwa izin edar dari Ivermectin merupakan obat cacing, jadi bukan obat untuk Covid-19.

Baca Juga: Mulai 24 Juni Ancol Tutup Operasional, Imbas Penerapan PPKM MikroPenny Lukito selaku Kepala BPOM pada 22 Juni kemarin mengatakan bahwa memang ada indikasi dari Ivermectin dalam membantu penyembuhan Covid-19.

Meskipun demikian, Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat untuk Covid-19.

“Kalau kita mengatakan suatu produk adalah obat Covid-19 harus uji klinis dulu,” ungkap Penny.

Ia juga mengatakan bahwa Ivermectin memungkinkan untuk digunakan terapi Covid-19 namun harus ada protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga asosiasi profesi terkait.

Baca Juga: Jokowi Siap Pimpin Indonesia Tiga Periode, Cek Faktanya Dulu!

Ivermectin juga masuk ke dalam golongan obat keras sehingga penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan dari dokter.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x