Ivermectin Bukan Obat Covid-19, Kepala BPOM: Ivermectin Merupakan Obat Keras

- 23 Juni 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi obat-obatan
Ilustrasi obat-obatan /Unsplash/Myriam Zilles

“Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter,” ungkapnya.

Di Indonesia Ivermectin tablet 12mg digunakan untuk infeksi cacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Sedangkan dengan pemakaian satu tahun sekali, Ivermectin diberikan dengan dosis tunggal yaitu 150-200mcg/kg berat badan.

Baca Juga: Fans Temukan Kejanggalan Bantahan APRIL Soal Bullying ke Sports Kyunghyang, Bongkar Banyak Bukti

Jika ingin menggunakan Ivermectin untuk mencegah dan mengobati Covid-19 maka harus dengan persetujuan dan pengawasan dari dokter.

Sebelumnya, kabar ini memang sempat heboh karena Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan bahwa PT Indofarma Tbk akan memproduksi Ivermectin secara massal usai mendapatkan izin dari BPOM.

Hingga saat ini Ivermectin masih dalam penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Penelitian dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan untuk mencegah atau mengatasi Covid-19.

Seperti yang diketahui Ivermectin merupakan obat antiparasit untuk mengatasi penyakit helminthiasis, scabies, onchocerciasis dan juga infeksi cacing parasit.

Meskipun demikian, hingga saat ini WHO belum menyatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan untuk pasien Covid-19 karena sampai saat ini belum ada bukti yang akurat.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini