Pembuatan SIM Menyertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Itu Hoax

- 23 Juni 2021, 20:27 WIB
Anya Geraldine yang sedang pamer SIM C baru miliknya
Anya Geraldine yang sedang pamer SIM C baru miliknya /Instagram/anyageraldine

Persyaratan dalam pembuatan atau pengajuan SIM baru mempunyai perbedaan, tergantung apa golongannya.

Dalam situs resmi NTMC Polri, pemohon SIM A harus berusia 17 tahun. Sementara itu untuk pemohon SIM C dan D dimulai dari usia 16 tahun.

Sedangkan pemohon SIM golongan BI dan BII wajib berusia 20 tahun dan SIM umum pemohonnya harus berusia 21 tahun.

Terkait dengan persyaratan lain seperti dokumen, para pemohon diminta membawa KTP asli serta fotocopy sebanyak empat lembar.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x