Persyaratan dalam pembuatan atau pengajuan SIM baru mempunyai perbedaan, tergantung apa golongannya.
Dalam situs resmi NTMC Polri, pemohon SIM A harus berusia 17 tahun. Sementara itu untuk pemohon SIM C dan D dimulai dari usia 16 tahun.
Sedangkan pemohon SIM golongan BI dan BII wajib berusia 20 tahun dan SIM umum pemohonnya harus berusia 21 tahun.
Terkait dengan persyaratan lain seperti dokumen, para pemohon diminta membawa KTP asli serta fotocopy sebanyak empat lembar.***
Artikel Rekomendasi