Kemkes Kebut Vaksinasi, Sekarang Tak Butuh Syarat Domisili Sesuai KTP

- 26 Juni 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wilfried pohnke/

Ponorogo Terkini – Kementerian Kesehatan bergerak cepatdan berupaya mengendalikan laju Covid-19 yang semakin merangkak naik.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit percepat pelaksanaan vaksinasi.

Mereka menarget 1 juta dosis per hari dengan menggerakkan dan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Semua pihak diharapkan bisa bersinergi dan berkolaborasi agar program vaksinasi nasional bisa diperceepat sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Catat Rekor Tertinggi, Menkes Bantah Persediaan Oksigen Menipis

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Melalui laman Kemkes dijelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam surat tersebut dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Baca Juga: Peras Keringat BMI di Taiwan, Orang Indonesia ini Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

''Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,”

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah