Peras Keringat BMI di Taiwan, Orang Indonesia ini Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 25 Juni 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi migran ilegal
Ilustrasi migran ilegal /Pixabay/lamuk_lamuk

Ponorogo Terkini – Kasus perdagangan manusia di Taiwan terbongkar setelah Tim Tugas Khusus Kaohsiung Distrik Selatan Brigade Urusan Departemen Imigrasi mengusut tuntas laporan yang mereka terima.

Mereka bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Petugas setempat berhasil mengamankan terduga berinisial HG.

Ketika Ponorogo Terkini mengkonfimasi kebenaran, redaksi media Suara BMI yang berpusat di Taiwan membenarkan kasus ini.

Baca Juga: Penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong di Stop, Migran yang Terdampak Diharap Segera Hubungi Majikannya

“Benar kasus ini sudah diliput beberapa media nasional di Taiwan dan tayang di TV Taiwan,”ungkap mereka ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp.

Tak hanya perkara TTPO, HG juga terlibat kejahatan lain seperti pemalsuan dokumen dan pengekangan orang lain.

Merujuk pada media UDN, tersangka HG diketahui adalah orang Indonesia yang sudah menikah dengan orang Taiwan.

Ia datang ke Taiwan dan menikah dengan orang Taiwan lalu memperdaya orang Indonesia agar mau bekerja di Taiwan dengan cara ilegal.

Baca Juga: Raja Anti Virus John McAfee Ditemukan Meregang Nyawa di Penjara Barcelona

HG sendiri sudah puluhan tahun berada di Taiwan, karena melihat ada kesempatan, ia pun berpura-pura mencarikan pekerjaan untuk orang di Indonesia.

HG memfasilitasi calon korbannya dengan pengurusan visa imigrasi dan tiket pesawat dengan cara yang sah. Korban tidak sadar bahwa yang dilakukan oleh tersangka adalah ilegal.

Setelah korban tiba di Taiwan, HG dan keluarganya ini bersekongkol lalu memainkan perannya masing-masing.

Bersama sang suami, HG mengatur dan mengantar kemana para BMI ini harus bekerja.

Baca Juga: Gubernur Jatim Positif Covid Lagi, Lakukan Sertijab di Tuban Secara Virtual

Setelah itu mereka harus dikembali lagi ke tempat penginapan yang sudah mereka siapkan.

Setelah diselidiki, para BMI ilegal ini dipekerjakan di pertanian dan dipeternakan.

Para pekerja ini diantar jemput oleh HG, sebagai alasan untuk bisa memotong gaji mereka.

HG dengan sadis memangkas gaji para pekerja sebesar NT$10.000 atau senilai Rp5.171.452,53.

Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Diamankan Kepolisian Saat Sidang HRS

Potongan tersebut lebih dari setengah gaji mereka, karena sebenarnya totak gaji yang didapat adalah NT$18.000 atau Rp9.307.857,18.

Sisa Rp4.136.825,41 inilah yang didapat para pekerja.

Para korban ditempatkan disebuah bilik yang sempit, kotor dan tak layak huni.

Keuntungan yang didapat HG digunakan untuk gaya hidupnya yang mewah.

HG sudah diamankan polisi dengan barang bukti lengkap. Sedangkan korban berhasil diselamatkan oleh pihak terkait.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah