Kontroversi Sepak Terjang Ahok dari Politik Hingga Kehidupan Pribadi

- 29 Juni 2021, 20:27 WIB
Ahok dan Puput Nastiti Devi.
Ahok dan Puput Nastiti Devi. /Instagram.com/@basukibtp

Sebagai gantinya, warga DKI Jakarta bisa menikmati layanan bus tingkat gratis.

Serta oleh Pemprov DKI Jakarta disediakan lahan parkir di Carrefour Duta Merlin, IRTI Monas serta lapangan parkir gedung Sarinah.

Namun kebijakan Ahok mendapatkan kecaman dari Indonesia Traffic Watch.

Indonesia Traffic Watch memutuskan menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Baca Juga: Profil Anindya Novyan Bakrie, yang Berdampingan dengan Arsjad Rasjid

Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan ini juga dianggap mengenyampingkan kepentingan para pengguna sepeda motor, terutama mereka yang menyandang disabilitas.

Sementara menurut Ahok sendiri, aturan larangan motor masuk jalanan utama sudah bagus.

Lantaran adanya angkutan umum yang melintas di sepanjang jalan dengan kualitas sarana transportasi memadai.

Ahok menjelaskan jika pada intinya perluas kebijakan atas dasar keinginan mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Youtube Daniel Mananta ANTARA NEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah