Kontroversi Sepak Terjang Ahok dari Politik Hingga Kehidupan Pribadi

- 29 Juni 2021, 20:27 WIB
Ahok dan Puput Nastiti Devi.
Ahok dan Puput Nastiti Devi. /Instagram.com/@basukibtp

Tanggal 28 September 2016 Humas Pemerintah Provinsi DKI melalui kanal resmi Pemprov, mengunggah rekaman kunjungan tersebut ke Youtube.

Rekaman video berdurasi 1 jam 48 menit dan 33 detik menampilkan kegiatan Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Video tersebut kemudian disunting menjadi 30 detik dan diunggah oleh Buni Yani melalui akun Facebooknya, dengan statusnya yang mengutip dengan memenggal kata dari kutipan kalimat dari ucapan Ahok.

Baca Juga: Singapura Perlakukan Covid-19 bak Flu Biasa, Kini Bersiap Hidup Berdampingan dengan Virus Corona

Sehingga menimbulkan salah tafsir atas pernyataan Ahok dan menjadi viral karena beberapa warga menganggapnya sebagai penghinaan terhadap AlQuran.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Tak sampai disana, pada tahun 2018 lalu Ahok melayangkan gugatan cerai pada Veronica Tan.

Kabar adanya orang ketiga santer menjadi alasan pemicu perceraian antara Ahok dan Veronica Tan.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Youtube Daniel Mananta ANTARA NEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah