Kontroversi Sepak Terjang Ahok dari Politik Hingga Kehidupan Pribadi

- 29 Juni 2021, 20:27 WIB
Ahok dan Puput Nastiti Devi.
Ahok dan Puput Nastiti Devi. /Instagram.com/@basukibtp

Ponorogo Terkini - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sempat mendulang beberapa kali kontroversi sepanjang karirnya.

Kasus kontroversi Ahok pertama yang tidak mungkin kita lupakan adalah sengketa lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Kala itu Pemprov DKI Jakarta memutuskan membeli lahan RS Sumber Waras.

Banyak pihak menduga adanya mark up harga yang mengarah pada kerugian negara.

Kontroversi kasus Sumber Waras berbuntut polemik panjang, sehubungan ide berawal dari Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Total dana yang Pemprov alokasikan untuk pembelian lahan RS Sumber waras sebesar Rp 1,5 triliun.

Tujuan dari pembelian Sumber Waras untuk nantinya dialih fungsikan sebagai rumah sakit khusus kanker.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang Keluarga Ahok, Terpaut Usia 31 Tahun dengan Puput Nastiti

Berdasarkan penelusuran BPK, tanah tersebut memiliki nilai jual berbeda, antara Jalan Tomang Utara dengan Jalan Kyai Tapa yang bersinggungan langsung.

Sementara Ahok mengklaim NJOP mengikuti Jalan Kyai Tapa dengan harga mencapai Rp 20,7 juta.

BPK menyebut jika pembelian lahan Sumber Waras terlalu mahal hingga merugikan negara.

Kesimpulan sementara KPK mengenai kasus kontroversi Ahok satu ini, dinyatakan jika pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 19,3 miliar.

Kasus kontroversi Ahok kedua adalah pemecatan Retno Listyarti, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta.

Baca Juga: Pemahaman Nenek Lu jadi Komunikasi Politik Anomali Ahok

Retno dicopot dari jabatannya, lantaran kedapatan tidak ada di tempat saat siswa-siswi melangsungkan UN.

Meski dicopot sebagai Kepala Sekolah, Ahok membolehkan Retno menjalani tugas sebagai guru PNS biasa.

Perginya Retno dari sekolah kala itu, untuk kepentingan sesi wawancara bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan, Anies Baswedan. Hasilnya Retno dianggap melalaikan kewajibannya.

Sikap kontroversi Ahok tersebut bukanlah kasus yang terakhir. Masih ada kontroversi pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin.

Baca Juga: Jatuh Bangun Ahok Sebagai Pengusaha Sukses, Intip Inspirasi Perjalanan Bisnis Basuki Tjahaja Purnama

Antara News menyebutkan, November 2014, Ahok mengeluarkan aturan terkait larangan sepeda motor memasuki Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Sebagai gantinya, warga DKI Jakarta bisa menikmati layanan bus tingkat gratis.

Serta oleh Pemprov DKI Jakarta disediakan lahan parkir di Carrefour Duta Merlin, IRTI Monas serta lapangan parkir gedung Sarinah.

Namun kebijakan Ahok mendapatkan kecaman dari Indonesia Traffic Watch.

Indonesia Traffic Watch memutuskan menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Baca Juga: Profil Anindya Novyan Bakrie, yang Berdampingan dengan Arsjad Rasjid

Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan ini juga dianggap mengenyampingkan kepentingan para pengguna sepeda motor, terutama mereka yang menyandang disabilitas.

Sementara menurut Ahok sendiri, aturan larangan motor masuk jalanan utama sudah bagus.

Lantaran adanya angkutan umum yang melintas di sepanjang jalan dengan kualitas sarana transportasi memadai.

Ahok menjelaskan jika pada intinya perluas kebijakan atas dasar keinginan mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Baca Juga: 6 Fakta Ivermectin, Obat Murah yang Disebut Bisa Sembuhkan Covid-19

 

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014.

Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.

Sehingga para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Kontroversi besar Ahok adalah kasus kutipan surat Al-Maidah Ayat 51.

Pada 27 September 2016, Ahok memperkenalkan sebuah proyek pemerintah melalui sebuah pidato di depan warga Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Aturan Perjalanan ke Singapura, Negara Tetangga yang Siap Berdamai dengan Covid-19

Ahok menghimbau agar warga setempat agar tetap menerima proyek pemerintah tanpa harus sungkan meskipun tidak memilihnya.

Ahok mengakui dan menyadari bahwa beberapa warga dapat dimengerti jika mereka tidak memilihnya karena mereka "diancam dan ditipu" oleh beberapa kelompok yang menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51.

Tanggal 28 September 2016 Humas Pemerintah Provinsi DKI melalui kanal resmi Pemprov, mengunggah rekaman kunjungan tersebut ke Youtube.

Rekaman video berdurasi 1 jam 48 menit dan 33 detik menampilkan kegiatan Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Video tersebut kemudian disunting menjadi 30 detik dan diunggah oleh Buni Yani melalui akun Facebooknya, dengan statusnya yang mengutip dengan memenggal kata dari kutipan kalimat dari ucapan Ahok.

Baca Juga: Singapura Perlakukan Covid-19 bak Flu Biasa, Kini Bersiap Hidup Berdampingan dengan Virus Corona

Sehingga menimbulkan salah tafsir atas pernyataan Ahok dan menjadi viral karena beberapa warga menganggapnya sebagai penghinaan terhadap AlQuran.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Tak sampai disana, pada tahun 2018 lalu Ahok melayangkan gugatan cerai pada Veronica Tan.

Kabar adanya orang ketiga santer menjadi alasan pemicu perceraian antara Ahok dan Veronica Tan.

Keputusan perceraian tersebut disampaikan sang pengacara, Fifi, saat Ahok masih mendekam di tahanan.

Baca Juga: Singapura Mulai Ragukan Efektivitas Vaksin Sinovac Usai Berkaca dari Kasus di Indonesia

Menurut Ahok, Veronica Tan saat itu enggan melepas hubungan spesial dengan pria yang diduga selingkuhannya.

Ahok menyebut bahwa Veronica Tan saat itu memilih tetap menjalin hubungan dengan pria lain, meski perselingkuhannya telah diketahui oleh anak-anaknya.

"Makanya saya ngomong saya sakit sekali di dalam tahanan kalau tahu kamu pergi berdua ke Singapura atau ke mana, boleh nggak stop?' itu saya putuskan cerai," ujar Ahok dikutip Ponorogo Terkini dalam kanal YouTube Daniel Mananta Network pada Jumat, 3 Juli 2020.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Youtube Daniel Mananta ANTARA NEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah