Fakta Sidang Edhy Prabowo yang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

- 30 Juni 2021, 19:48 WIB
Edhy Prabowo menjalani sidang putusan hukuman kasus korupsi benih benur.
Edhy Prabowo menjalani sidang putusan hukuman kasus korupsi benih benur. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Ponorogo Terkini  Selasa, 29 Juni 2021, Koruptor Edhy Prabowo akhirnya menerima putusan hukuman dari kasus korupsi benih benur di tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Edhy Prabowo, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor sebesar $77 ribu dan Rp24,625 miliar dengan total keseluruhan mencapai nominal Rp25,75 miliar.

Baca Juga: Mircea Popescu Investor Bitcoin Kontroversial Ditemukan Meninggal Tenggelam, Dunia Crypto Geger

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut Ronald.

Namun keputusan hukuman penjara selama lima tahun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dinilai menghina rasa keadilan.

Pihak ICW menilai jika tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo, sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan, Hilir Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu.

Baca Juga: Penyebab Kapal Ferry KMP Yunicee Tenggelam di Selat Bali Masih Didalami, BPBD Jembrana Langsung Bertindak

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini