Ponorogo Terkini - Polda Metro Jaya memberikan Layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara praktis.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda sampai dengan Rp250.000.
Baca Juga: Pembuatan SIM Menyertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Itu Hoax
Adapun Layanan SIM Keliling yang dilayani oleh Polda Metro adalah permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka aturan yang berlaku adalah seperti pada saat permohonan SIM baru.
Sebelum menuju tempat Layanan SIM Keliling, berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C, antara lain:
-
Foto Kopi KTP asli yang masih berlaku,
-
Foto Kopi SIM asli yang lama,
Artikel Rekomendasi