PPKM Darurat Indonesia Merujuk pada Kebijakan Malaysia dan India

- 1 Juli 2021, 04:54 WIB
 Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan alat pelindung diri (APD) membawa peti jenazah seseorang yang meninggal dunia akibat Covid-19 saat pemakaman di Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 30 Juni 2021.
Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan alat pelindung diri (APD) membawa peti jenazah seseorang yang meninggal dunia akibat Covid-19 saat pemakaman di Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 30 Juni 2021. /Antara Foto/Oky Lukmansyah

Tak hanya itu, pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan juga diminta berhenti beroperasi atau menggelar kegiatan. Pemerintah India juga meminta transportasi publik dijalankan dengan kapasitas 50% serta adanya pembatasan work from office.

Sejak 25 April 2021, India melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat sejak mengalami lonjakan akibat varian delta. Akibat kebijakan tersebut, kasus di India saat ini menurun sampai dengan 733% usai 60 hari kebijakan tersebut diambil.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini