PPKM Darurat Indonesia Merujuk pada Kebijakan Malaysia dan India

- 1 Juli 2021, 04:54 WIB
 Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan alat pelindung diri (APD) membawa peti jenazah seseorang yang meninggal dunia akibat Covid-19 saat pemakaman di Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 30 Juni 2021.
Personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan alat pelindung diri (APD) membawa peti jenazah seseorang yang meninggal dunia akibat Covid-19 saat pemakaman di Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, 30 Juni 2021. /Antara Foto/Oky Lukmansyah

Baca Juga: 8 Deretan Kartu Kredit dengan Limit Jumbo, Iuran Tahunan ada yang Rp4 Juta

Sementara  keterisian tempat tidur di rumah sakit telah naik lebih dari dua kali lipat dibanding titik terendah selama bulan Mei 2021. Pada 19 Mei 2021, BOR pada 25% dan melonjak 215% pada laporan BOR hingga 28 Juni 2021.

Kemenkomarves beralasan bila kebijakan PPKM Darurat yang akan diterapkan Indoneisa merujuk pada India dan Malaysia yang memberlakukan pengetatan aktivitas masrayakat setelah jumlah kasus meningkat signifikan dan kapasitas rumah sakit hampir kolaps.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Bisa Obati Sendiri dengan Resep versi Rumah Sakit, Hoax atau Fakta?

Malaysia menerapkan nationwide lockdown sejak 28 Mei dan masih berlaku sampai sekarang. Lockdown akan tetap diberlakukan sampai penambahan kasus mencapai target laporan harian <4000/hari.

Bila berkaca dari Negeri Bollywood yang mengalami second wave hebat pada Mei silam, India disebut  menolak melakukan Lockdown Secara Nasional.

India lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik, yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria positivity rate >10% atau tingkat BOR Rumah Sakit>60% untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen.

Kebijakan inilah yang nantinya akan mirip diterapkan di Indonesia dengan PPKM. Bedanya, Indonesia di pengetatan aktivitas lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Konsumsi Ivermectin saat Positif Covid-19, Kini sang Mantan Menteri Sembuh

Saat itu India membuat aturan jam malam untuk kegiatan yang non-esensial hingga menutup pusat keramaian seperti bioskop, restoran, dan mal.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini