PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Sanksi Tegas Siap Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan

- 2 Juli 2021, 07:50 WIB
rang-orang yang memakai masker pelindung menunggu giliran naik go-kart di salah satu pusat permainan di tengah wabah Covid-19 di Jakarta, 1 Juni 2021
rang-orang yang memakai masker pelindung menunggu giliran naik go-kart di salah satu pusat permainan di tengah wabah Covid-19 di Jakarta, 1 Juni 2021 /REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Ponorogo Terkini Pemerintah siap memberlakukan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4. Selain itu, 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali juga menjalankan kebijakan yang sama.

Daerah-daerah ini menjadi sasaran karena belum mampu memenuhi kriteria penilaian acuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk indikator laju penularan dan kapasitas respon Covid-19.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat, Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin

Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, “Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini (pelanggaran protokol kesehatan) akan berbahaya buat kita ramai-ramai.”

 “Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka,” lanjut Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis 1 Juli 2021 seperti dikutip Antara.

Luhut pun menekankan adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Drurat.

Baca Juga: Cek 3 Fakta PPKM Darurat yang Ditetapkan Oleh Presiden Joko Widodo

 “Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas luhut.

Di kesempatan lainnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi menggunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x